Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan privasi menjelaskan kebijakan kami atas segala informasi/data pribadi yang Pengguna berikan kepada PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui situs web PPID Kemenkum Jabar. Harap memperhatikan ketentuan di bawah ini secara saksama untuk memahami bagaimana perlakuan terhadap data pribadi tersebut. Dengan mengakses dan menggunakan layanan PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan data pribadi Pengguna sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Kementerian Hukum mengumpulkan informasi/data berupa nama, alamat, nomor telepon, email, scan file identitas dan lainnya dari Pengguna sebagai data dasar dalam memverifikasi identitas pemohon informasi publik.
Informasi/data pribadi dikumpulkan dari Pengguna sewaktu Pengguna menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum melalui situs website PPID Kementerian Hukum pada perangkat pengguna.
Informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna akan digunakan sebagai data dasar untuk melakukan verifikasi identitas pemohon informasi publik dan pemberian layanan informasi publik oleh PPID Kementerian Hukum.
PPID Kementerian Hukum selalu berusaha melindungi informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna dengan menerapkan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. PPID Kementerian Hukum menyarankan agar Pengguna membaca secara saksama dan memeriksa halaman Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.
Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;
Kemenkum berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
Kemenkum dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
Kemenkum berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu;
Kemenkum berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kemenkum
PPID Kemenkum